Polres Karimun Mulai Berlakukan Pengurusan SIM Online

Polres Karimun Mulai Berlakukan Pengurusan SIM Online

Foto: Edo/Batamnews

Karimun, Batamnews - Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Karimun, kini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi ini sebagai inovasi Polri memudahkan pengurusan, baik pembuatan atau perpanjangan SIM.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan, masyarakat kini bisa mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. Cukup dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Polres.

"Sudah dilaunching oleh Kapolri dan kita upayakan mulai diterapkan saat ini di Polres Karimun," kata Eko.

Untuk penggunaannya, masyarakat dapat mengunduh dan menginstal aplikasi melalui Playstore.

Kemudian, dalam aplikasi Digital Korlantas tersebut, akan ada petunjuk-petunjuk yang dapat digunakan masyarakat.

Dalam penerapannya itu, aplikasi Digital Korlantas itu langsung terhubung ke Polres di seluruh Indonesia secara bertahap.

"Semuanya akan terhubung, dari Aplikasi itu akan diteruskan ke Satpas Polres Karimun. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor," ujarnya.

Hanya saja, untuk ujian praktik dalam pembuatan SIM, masyarakat memang harus diwajibkan untuk datang ke kantor Polisi. Namun tidak perlu mengantre untuk mengikuti ujian teraebut.

"Untuk ujian praktek itu, masyarakat tetap harus datang. Cukup hanya membawa barcode yang didapat di aplikasi itu, kemudian langsung ujian. Itu saja, untuk yang lain semua sudah online," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews