KPU Temukan Parpol Catut Nama Warga Karimun Demi Verifikasi Pemilu

KPU Temukan Parpol Catut Nama Warga Karimun Demi Verifikasi Pemilu

Ilustrasi. (Foto: Liputan6.com)

Karimun, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mendapat data keanggotaan parpol yang tidak valid saat melakukan verifikasi faktual di Karimun, Kepulauan Riau.

Dari verifikasi faktual yang dilakukan secara langsung ke lapangan, KPU RI menemukan adanya pencatutan data masyarakat untuk keanggotaan partai politik.

Sehingga, KPU masih menemukan sejumlah peserta parpol tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pencatutan dan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik terkait.

Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan dalam bentuk Kerangka Sampel Area (KSA) dengan mendatangi rumah-rumah peserta Parpol di wilayah Kundur Barat, yang dilakukan oleh anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

"Kalau di lapangan mengatakan tidak maka langsung tidak memenuhi syarat, itu kita rekap dan sampaikan ke parpol, kita sudah punya berkas yang sudah terverifikasi dari anggota itu sendiri," kata Betty, baru-baru ini.

Baca: Banyak Parpol Catut KTP, KPU RI Minta Masyarakat Jangan Sinis

Terhadap temuan itu, kata Betty, KPU selanjutnya akan tetap mengumumkan aktualisasi data yang diperoleh di lapangan saat masa verifikasi faktual berakhir pada 4 November 2022 mendatang.

Bagi parpol yang belum memenuhi syarat, dapat melakukan perbaikan yang nantinya akan dilakukan pendataan kembali.

"Dalam hal ini parpol yang tidak memenuhi syarat akan melakukan perbaikan atas verifikasi faktual, pendataannya diinput kembali," ucapnya.

Namun demikian, partai politik tetap akan dikategorikan masuk dalam kepesertaan pada pemilu nantinya, jika memenuhi syarat ambang batas keanggotaan sebanyak 261 orang.

"Minimum keanggotaan parpol itu satu per seribu dari jumlah penduduk. Jadi walaupun ada TMS tadi dan tidak mempengaruhi jumlah, dalam hal ini TMS maka tetap memenuhi syarat," ujarnya.

Baca: Bawaslu Tegur KPU Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call

Pembuktian validasi atas semua tahapan termasuk verifikasi faktual yang dilakukan dari berbagai tingkatan, terintegrasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Saat ini tercatat total keseluruhan keanggotaan partai politik di wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 1.441 sampel, dengan jumlah 8 partai politik baru.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews