Kendaraan di Wilayah FTZ Karimun Tak Gunakan Pelat Nomor Warna Hijau

Kendaraan di Wilayah FTZ Karimun Tak Gunakan Pelat Nomor Warna Hijau

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menunjukkan contoh pelat nomor warna hijau yang akan diterapkan mulai bulan Oktober 2022. (Foto: Reza/batamnews)

Karimun, Batamnews - Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus berwarwa hijau tidak diterapkan di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau..

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto mengatakan untuk di Provinsi Kepri, pemberlakuan penggunakan pelat nomor khusus berwarna hijau hanya untuk Kota Batam.

"Untuk TKB hijau itu hanya diperuntukan untuk di Batam saja, khusus bagi mobil yang tidak bisa keluar Batam," kata Eko, Jumat (28/10/2022).

Kemudian pelat nomor dengan warna dasar putih juga masih belum diberlakukan di Kabupaten Karimun. Eko menjelaskan penerapannya masih akan menunggu stok pelat nomor yang hitam habis.

Diperkirakan pelat nomor putih di Karimun terlebih dahulu akan diterapkan ke kendaraan roda dua.

"Untuk TNKB putih di Karimun akan diberlakukan akan tetapi pelaksanaannya masih menunggu stok TNKB hitam habis. Kemungkinan untuk TNKB putih kami peruntukan kendaraan sepeda motor dahulu," ucap Eko.

Baca: Mobil CBU dan Eks Singapura di Kawasan FTZ Kepri Pakai Pelat Nomor Warna Hijau Mulai 1 Oktober

Seperti diketahui, penggunaan pelat nomor warna hijau dan putih telah diterapkan sejak 1 Oktober 2022 di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, di Kepulauan Riau.

"Penerapan perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2022," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2021.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (A) bahwa kendaraan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews