Banyak Parpol Catut KTP, KPU RI Minta Masyarakat Jangan Sinis

Banyak Parpol Catut KTP, KPU RI Minta Masyarakat Jangan Sinis

Anggota KPU RI Idham Kholik dalam acara sosialisasi KPU di Kuta, Badung, Bali Selasa (11/10/2022)

Jakarta - Kasus pencatutan KTP warga pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih marak terjadi. 

Namun, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan, KPU tidak bisa memberikan sanksi kepada parpol yang bersangkutan. Idham sendiri meminta masyarakat tidak memandang sinis parpol karena sederet kekurangan pada parpol.

"Karena parpol adalah pilar demokrasi dan parpol dijamin UU," ujar Idham dalam acara Sosialisasi Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Bali Dynasti Resort, Kartika Plaza, Kuta, Badung, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Bawaslu Tegur KPU Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call

Terkait pelanggaran oleh parpol, lanjut Idham KPU hanya menjalankan fungsinya sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Hanya kami TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) setelah kami lakukan verifikasi," kata dia.

Idham menjelaskan, bahwa KPU RI sengaja membuka data adanya pencatutan Sipol karena ingin memodernisasi dan memanajemen parpol.

Baca juga: KPU Batam: Belasan Ribu Berkas Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

"Sesuai kewenangan UU yang diberikan kepada kami, kami juga memastikan mengadvokasi hak politik warga negara," lanjut Idham.

Sebagaimana diberitakan, saat ini marak terjadi pencatutan KTP Elektronik di link Sipol milik KPU. Khusus di Pulau Bali Bawaslu Bali mencatat menerima sekitar 197 aduan.

KPU melakukan tahapan untuk verifikasi faktual bagi partai baru yang belum lolos untuk dapat memperbaiki data di Sipol. Rentang waktunya mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews