Karimun Belum Terapkan ETLE, Begini Cara Polisi Tindak Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Karimun Belum Terapkan ETLE, Begini Cara Polisi Tindak Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Ilustrasi.

Dodo

Karimun, Batamnews - Larangan pemberian tilang manual sesuai perintah Kapolri mulai diterapkan di wilayah hukum Polres Karimun, Kepulauan Riau.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto menjelaskan, pemberian tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas hanya dapat dilakukan melalui elektronik. 

Namun, karena sistem ETLE belum bisa diterapkan di Karimun, maka pihaknya hanya memberikan teguran kepada pelanggar aturan lalu linyas.

"Untuk di Kepri penerapan ETLE baru di Batam. Untuk Karimun masih menungu arahan, sehingga sebagai penganti tilang manual, kami hanya memberikan teguran," kata AKP Eko, Selasa (25/10/2022).

Dengan adanya instruksi langsung tersebut, pihaknya wajib menjalankan dan mengaplikasikan kebijakan-kebijakan itu di lapangan.

Sehingga, dengan belum diberlakukannya ETLE tersebut, masyarakat Karimun untuk dapat selalu mematuhi aturan berlalulintas.

"Semoga dengan diberikannya sanksi teguran kepada masyarakat Karimun dan disertai dengan edukasi akan membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas," ujar Eko. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :