Polisi Dilarang Tilang Manual, Kamera ETLE Dinilai Masih Kurang Banyak

Polisi Dilarang Tilang Manual, Kamera ETLE Dinilai Masih Kurang Banyak

ilustrasi

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas tidak menilang secara manual, tapi menggunakan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun jumlah kamera ETLE untuk memantau pelanggar lalu lintas dinilai belum memadai.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengapresiasi instruksi Kapolri untuk meniadakan tilang manual untuk menghindari praktik pungutan liar. Tapi masalahnya apakah kamera ETLE di atas sudah cukup memantau pelanggar lalu lintas?

"Yang menjadi problem tersendiri bahwa jumlah CCTV yang terkoneksi dengan ETLE relatif masih terbatas bila dibandingkan dengan panjang jalan di Indonesia. Bagaimana dengan ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV ETLE namun jumlah pelanggaran yang relatif masih cukup tinggi," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (24/10/2022).

Baca juga: Soal Larangan Tilang Manual, Polda Kepri Beri Teguran Humanis ke Pelanggar Lalin

Pensiunan polisi ini mengatakan dengan instruksi menggunakan ETLE, bisa dimaksimalkan inovasinya. Misal saat ini sudah ada ETLE mobile yang terpasang di seragam, handphone, mobil, hingga drone.

"Dengan pengembangan tersebut saya kira masih bisa dibenarkan dari aspek hukumnya yang penting alat tersebut dapat menghasilkan gambar yang valid disertai sistem pengawasan yang kuat.

Sistem E-TLE dengan pemasangan CCTV statis per titik simpang memerlukan beberapa kamera dan anggaran cukup tinggi," kata Budiyanto.

Baca juga: Kapolri Larang Polantas Beri Tilang Manual, Hindari Pungli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan atau tilang elektronik.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Mengenai jumlah kamera ETLE yang siap memantau pelanggar lalu lintas, saat ini mencapai ribuan kamera ETLE, yang terdiri dari ETLE statis hingga ETLE mobile.

"Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews