Polres Karimun Sidak Toko Obat dan Apotek, Masih Temukan Obat Sirup

Polres Karimun Sidak Toko Obat dan Apotek, Masih Temukan Obat Sirup

Polres Karimun saat melakukan sidak di sejumlah apotek. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Sejumlah Toko obat dan Apotek di Karimun dirazia oleh petugas kepolisian Polres Karimun. Hal ini dalam rangka mengantisipasi peredaran obat sirup anak yang dinilai menimbulkan bahaya kesehatan, Jumat (21/10/2022).

BPOM telah merilis sejumlah merek obat produksi lokal yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Sehingga, guna mengantisipasi kian meluasnya peredaran obat tersebut, maka dilakukan pemeriksaan ke toko obat atau apotek di Karimun.

Tampak anggota dari Satreskrim Polres Karimun mendatangi toko obat dan apotek. Obat sirup anak yang dianggap berbahaya dicek oleh petugas.

Baca juga: Dinkes Karimun Tunggu Perintah Tarik dari Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari BPOM dan Kementerian Kesehatan RI.

Dari sejumlah toko obat atau apotek maupun supermarket yang dicek, ada yang sudah tidak lagi memajang obat sirup tersebut, dan masih ada yang memajang.

"Setelah kita edukasi, mereka sudah langsung menyimpan dan tidak lagi menjual. Kemudian dari distributor juga kita minta untuk menarik obat-obatan tersebut," Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, saat diwawancara di Polres Karimun.

Disebutkannya, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

Baca juga: Bea Cukai Kepri Selidiki Keberadaan Kontainer Rokok Selundupan asal Vietnam

"Di mana ada kandungan yang berbahaya pada jenis-jenis obat ini, yang menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak," ujar Kasat.

Arsyad menegaskan, operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya beberapa jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

"Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews