Komplotan Jambret di Batam Gasak Tas Milik Perempuan, Minum Tuak Sebelum Beraksi

Komplotan Jambret di Batam Gasak Tas Milik Perempuan, Minum Tuak Sebelum Beraksi

Komplotan jambret yang diringkus aparat Polresta Barelang. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Sekelompok pemuda di Batam, Kepulauan Riau nekat menjambret seorang perempuan yang tengah jogging. Sebelum beraksi, para pemuda ini minum tuak terlebih dahulu.

Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf, empat penjambret ini beraksi di wilayah Marina Park, Lubuk Baja pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Saat itu, korban berinisial S yang sedang jogging didatangi empat pelaku yakni A (16), HG (18), SA (23), dan Andi Bule. 

"Mereka menggunakan sepeda motor dan merampas tas milik S," ujar Yusuf, Sabtu (22/10/2022).

Baca: Gasak HP, Jambret Beraksi di Simpang Cikitsu Batam Diringkus Polisi

Ia menambahkan, perempuan itu sempat melawan namun akhirnya tersungkur. Tas miliknya kemudian berpindah tangan dan komplotan jambret ini lalu kabur.

"Korban sempat tak sadarkan diri, ia mengalami memar dan bengkak di bagian mata sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta," kata dia. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Evander berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku. 

Tiga pelaku yakni A (16), HG (18) dan SA (23) berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di bilangan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis (20/10/2022) lalu. 

"Tiga pelaku berhasil kita tangkap, namun terdapat satu pelaku bernama Andi Bule yang kita tetapkan sebagai DPO," terangnya. 

Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk Realme C2 milik korban. 

Baca: Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Jambret di Batam Ditembak Polisi

Sementara itu, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka nekat menjambret setelah mengonsumsi minuman jenis tuak. 

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews