Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi usai Dilaporkan Cabuli Pacar

Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi usai Dilaporkan Cabuli Pacar

Polisi menggiring Fa setelah ditangkap berdasar laporan terkait kasus pencabulan. (Foto: Elf/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pemuda berinisial Fa ditangkap Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Jumat (17/8/2022) sore.

Fa diamankan polisi karena dugaan tindak persetubuhan anak di bawah umur, yaitu terhadap pacarnya sendiri.

Kasus ini bermula dari kakak korban melihat adiknya menangis pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu korban hanya mengaku sedang ada permasalahan dengan Fa.

Namun pada Juli 2022 kakak korban mengetahui jika Fa telah merusak adiknya dengan tindak persetubuhan. Cerita tersebut diketahui dari seorang teman korban.

"Teman korban datang ke rumah pelapor dan mengatakan selama berpacaran dengan Fa, korban sudah dirusak," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap, Sabtu (13/8/2022).

Bukan hanya itu, ternyata Fa dan korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri, yaitu sejak bulan Desember 2019 atau pada saat korban masih berusia 16 tahun. 

"Fa dan korban kurang lebih berpacaran 3 tahun," ujar AKP Awal.

Kakak korban yang tidak menerima tindakan Fa kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

Pada Jumat sore, sekira pukul 17.20 WIB Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan Fa di tempat kerjanya, di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di KM 8 Atas, Kota Tanjungpinang.

"Saat diinterogasi, Fa mengakui perbuatannya. Kemudian dia dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut AKP Awal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews