Kembali Berulah, Dua Remaja Residivis Curanmor Diringkus Polsek Sei Beduk Batam

Kembali Berulah, Dua Remaja Residivis Curanmor Diringkus Polsek Sei Beduk Batam

Dua remaja residivis curanmor di Batam diciduk Polsek Sei Beduk (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Dua orang anak di bawah umur berinisial AJP (16) dan MIN (16) diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, pihaknya pertama kali berhasil mengamankan pelaku AJP bersama barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah putih.

"Pelaku mencuri sepeda motor di Homestay Cafe Rexvin Village, Kelurahan Belian, pada Senin (26/9/2022) lalu. Motor tersebut saat itu dicuri dari tempat parkir," ujar Betty, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Kasus Curanmor di Karimun: Maling Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong

Kemudian, lanjut Betty, pemilik motor berinisial BA yang merupakan warga Sei Panas pun kaget bahwa motor yang berada di parkiran tersebut sudah hilang. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Sementara itu, pelaku AJP mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya MIN. Polisi pun meringkus MIN di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Pasar Panglong, Batu Besar.

"Pelaku MIN kita amankan pada Sabtu (15/10/2022) di Batu Besar, keduanya ini berteman dan mencoba melakukan aksi, keduanya merupakan warga Sei Beduk dan Bengkong," kata dia.

Tak sampai di situ, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa pun terus melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Terima 18 Laporan Curanmor, Baru 5 Kasus Terungkap

Mereka pun melakukan pencurian sepeda motor lainnya. Sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti selanjutnya yakni 3 unit sepeda motor.

"Mereka residivis curanmor, kita amankan 1 unit Yamaha Jupiter, Yamaha Vega dan Yamaha Force One," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews