Jaksa Periksa 15 Orang Saksi Dugaan Korupsi di RSBP Batam Termasuk eks Direktur

Jaksa Periksa 15 Orang Saksi Dugaan Korupsi di RSBP Batam Termasuk eks Direktur

Gedung Kejari Batam. (ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Dugaan kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Kasi Intel, Kejari Batam, Riki Saputra menyebut saat ini mereka sudah memanggil 15 orang saksi atas dugaan kasus tersebut.

Ia enggan mengatakan detail siapa-siapa saja yang dipanggil. Namun ia menyebut nama mantan direktur RSBP Batam, Sigit Riyarto jadi salah satu saksi yang diperiksa.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di SMK 1 dan RSBP Batam Masih Diaudit BPKP

"Ada 15 orang, termasuk mantan direktur RSBP," kata Riki, Kamis (20/10/2022).

Jumlah saksi tersebut, lanjut dia, kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat kasus itu masih dalam tahap penyidikan.

Sampai sejauh ini, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk persoalan itu. Jika sudah dapat hasilnya, maka akan segala dipublikasikan.

Baca juga: RSBP Batam Tingkatkan Layanan Kesehatan Jawab Kebutuhan Masyarakat

"Kebetulan kemarin hasil audit BPKP yang keluar lebih dulu ialah dari kasus SMKN 1 Batam. Sementara untuk ini (SIMRS) masih belum," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Batam melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di SMKN 1 Batam. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dilakukan sejak Februari 2022 lalu.

Jaksa juga telah memeriksa 10 saksi atas dugaan kasus korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam.

 

Untuk kasus SIMRS pada 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Jaksa telah memeriksa belasan saksi, termasuk petinggi RSBP Batam dalam kasus dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2020 dengan estimasi kerugian negara hampir Rp 2 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews