Sempat Buron, Eks Ketua KONI Kampar Tersangka Korupsi Serahkan Diri ke Kejati Riau
Eks Ketua Koni Kampar Serahkan Diri ke Kejati Riau. (Foto: merdeka.com)
Pekanbaru, Batamnews - Sempat menjadi buron Korps Adhiyaksa selama delapan bulan, eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Surya Darmawan adalah tersangka korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang di Kampar. Dia menyerahkan diri Senin (10/10/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.
"Tersangka menyerahkan diri hari ini pukul 09.30 WIB. Dia datang langsung ke Kejati," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Setelah menyerahkan diri, Surya Darmawan langsung diperiksa oleh penyidik. Hampir tiga jam diperiksa, Surya Darmawan pun keluar dengan mengenakan seragam oranye dan langsung ditahan.
Baca juga: Kasus Penembakan Haji Permata: Polda Riau Tetapkan Oknum Bea Cukai sebagai Tersangka
"Sebagaimana yang diketahui tersangka SD tidak memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka 27 Januari lalu," kata Rizky.
Surya sendiri diketahui kerap berpindah tempat selama menjadi buronan. Dia beralasan ingin menenangkan diri.
"Tadi yang bersangkutan kita tanya kenapa tidak hadir memenuhi panggilan. Ternyata beliau ada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya," katanya.
"Kita sempat gali, pengakuan tersangka SD ada di beberapa kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Jogja sampai ke Pandeglang juga. Sampai saat ini kita tak tahu apa penyebab yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Rizky.
Sebelum menerbitkan DPO, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Surya di Bangkinang. Upaya itu dilakukan pada 4 Februari sekitar pukul 16.00-17.30 WIB. Namun saat digeledah Surya Darmawan juga tidak terlihat.
Baca juga: Seorang Anak di Rohul Riau Laporkan Ayah Kandung Lagi Nyabu ke Polisi
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan RSUD Bangkinang di kamar pribadi milik Surya. Dokumen itu antara lain dokumen berisikan dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen.
Dokumen itu sama dengan dokumen yang digunakan dalam pelelangan pelaksanaan. Penggeledahan didampingi dan disaksikan lurah, ketua RW, serta ketua RT, dan pihak perwakilan keluarga Surya Dermawan.
Surya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu. Penyidik menyebut Surya Dermawan orang yang mengatur proyek Rp 46 miliar.
Akibat dugaan korupsi itu, negara merugi sekitar Rp 8 miliar. Kerugian itu setelah pekerjaan tidak tuntas dan dihitung oleh BPK Perwakilan Riau.

Komentar Via Facebook :