Bakamla Sergap Kapal Ikan Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Tanjung Berakit

Bakamla Sergap Kapal Ikan Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Tanjung Berakit

Kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap Bakamla RI. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap kapal patroli milik Bakamla RI. Kapal tersebut diamankan saat melakukan kegiatan pencarian ikan di wilayah perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri).

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/10/2022). KIA tersebut diamankan oleh kapal patroli KN. Bintang Laut - 401 milik Bakamla RI.

"Berdasarkan radar terlihat bahwa kapal tersebut memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia," ujar Yuhanes.

Tak hanya melewati batas teritorial, kapal tersebut juga tertangkap tangan sedang melakukan aksi menangkap ikan. Ikan campur sebanyak 250 Kilogram pun berhasil diamankan di dalam kapal tersebut.

Baca juga: Bobol Brankas KFC Mega Mall Batam, Pemuda Ganteng Berusia 22 Tahun Ditangkap Polisi

"Ikan-ikan itu merupakan hasil memangcing di wilayah perairan Indonesia," kata dia.

Untuk diketahui, kapal tersebut mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. Kapal itu juga tak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia.

"Diduga kapal itu melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009," cetus Yuhanes.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, 1 unit gpss model F-3310P.  Guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut maka kapal tersebut dibawa menuju pangkalan Bakamla Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews