Peran 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang

Peran 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Malang

Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Jakarta, Batamnews - Enam tersangka telah ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tragedi Kanjuruhan, Malang. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut LIB

Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Listyo Sigit mengatakan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, PT LIB menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020.

Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Panita Pelaksana wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

“Namun yang bersangkutan mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Ia juga mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual sebesar 42 ribu,” ujar Kapolri.

Baca juga: Jumlah Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 131 Orang

Sementara Security Officer Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.

“Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” kata Kapolri.

Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Tersangka berikutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air ke arah penonton. Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, yang juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews