Uba Sigalingging Prihatin Gaji Guru Honorer di Kepri Nunggak hingga 3 Bulan: Ini Konyol!

Uba Sigalingging Prihatin Gaji Guru Honorer di Kepri Nunggak hingga 3 Bulan: Ini Konyol!

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging.

Batam, Batamnews - Gaji para Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunggak hingga 3 bulan. Penunggakan gaji ini dimulai dari bulan Agustus hingga Oktober 2022.

Hal itu dikarenakan gaji para PTK ini baru bisa dicairkan setelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) selesai dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging menyayangkan terkait penunggakan gaji para PTK tersebut. Menurutnya, hal ini perlu menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan dalam sistem penganggaran.

“Harusnya semua komponen yang berhubungan dengan gaji dan tunjangan dianggarkan dalam satu tahun, tidak boleh 6 bulan,” ujar Uba kepada Batamnews, Rabu (5/9/2022).

Baca juga: Cerita Miris Guru Honorer di Kepri Terlilit Utang Akibat Gaji Tertunggak

Untuk diketahui, gaji para PTK non-ASN ini dianggarkan hanya selama 6 bulan. Akibatnya sudah memasuki bulan ketiga, gaji mereka belum juga dicairkan.

“Tentu dengan kejadian ini, harus dievaluasi sistem penganggarannya, karena ini menyangkut hak para tenaga didik kita,” kata dia.

Menurut Uba, Disdik Kepri seharusnya proaktif dengan menjemput bola yang mana bisa mengeluarkan diskresi khusus untuk penggajian. Karena jika mengacu pada aturan atau prosedur yang ada butuh waktu yang cukup lama untuk evaluasi.

“Kalau sampai 3 bulan tidak dibayar begini, kondisinya sudah tidak normal, ini kesalahan perencanaan,” katanya.

Baca juga: Guru Honorer di Batam Galau Pemerintah Bakal Hapus Pegawai Honor

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi IV, Uba berjanji akan memastikan tidak ada lagi sistem penganggaran 6 bulan dan dibuat selama satu tahun. Seluruhnya dimasukkan dalam APBD murni pada tahun anggaran selanjutnya.

“Kalau ada kelebihan atau kekurangan di APBD perubahan, ini kan konyol, seolah-olah hak-hak guru tidak penting,” katanya menegaskan.

Uba juga menekankan, kebutuhan dasar para pengajar seperti gaji dan tunjangan merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar. Karena hal itu menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari.

“Maka penting untuk diutamakan, jangan lagi diperlama, harus segera, sifatnya penting,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews