Sekda Batam Ingatkan ASN Tak Terjebak Politik Praktis Jelang Pemilu 2024

Sekda Batam Ingatkan ASN Tak Terjebak Politik Praktis Jelang Pemilu 2024

ilustrasi

Batam, Batamnews - Jelang Pemilu 2024 tensi politik di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam mulai terasa. Sejumlah nama-nama yang digadang sebagai bakal calon Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri mulai muncul ke permukaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefiridin Hamid mengingatkan pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menjaga netralitas. 

“Saya imbau, agar jangan sampai ASN terlibat dalam dunia politik. Netralitas itu adalah hal mutlak yang harus dipatuhi. Jangan sampai ada ASN yang terlibat, karena sekarang ini sudah masuk tahap di KPU," ujar Jefridin, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Bupati Roby Respons Sejumlah ASN Anambas dan Lingga Ajukan Pindah Tugas ke Bintan

Ia menekankan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, diatur netralitas ASN pada Pemilu harus terjaga pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. 

ASN harus memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Baca juga: Penerimaan CASN Tahun 2022: Batam Butuh 280 Tenaga Ahli 

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. 

“Sanksinya sudah jelas diatur, jadi sudah dipertegas, jangan terlibat politik praktis,” kata Jefridin.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews