Korupsi Pengadaan Pupuk, Mantan Kadis Pertanian Lingga Ditahan Kejari

Korupsi Pengadaan Pupuk, Mantan Kadis Pertanian Lingga Ditahan Kejari

RS keluar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga. (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, berinisial RS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada tahun 2016 lalu.

Kala itu, RS menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Lingga. Selain RS, pelaku lain yang ditahan pihak kejaksaan adalah AN yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa.

Kajari Lingga Rizal Edison mengatakan, untuk para terdakwa sudah dilakukan penahanan guna memperlancar proses persidangan nantinya.

Baca juga: Jalur Pendakian Bukit Permata di Desa Panggak Darat Lingga Terputus Akibat Longsor

“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka (RS dan AN). Untuk tersangka lain saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” kata dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing dan Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra, Rabu (28/9/2022).

Para tersangka kata Rizal telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.

"Nilainya Rp 96 juta, tapi sudah dikembalikan. Karena sudah kita upayakan adanya pengembalian ke kas negara," sebut dia.

Saat ini, keduanya ditahan Kejari Lingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep. Keduanya disangkakan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews