Kurir Ganja Asal Aceh Ditangkap Polres Bintan, Barang Bukti 17,3 Kg

Kurir Ganja Asal Aceh Ditangkap Polres Bintan, Barang Bukti 17,3 Kg

Herianto (23) dalam ekspos kasus penangkapan oleh Mapolres Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Polisi meringkus seorang pria, Herianto (23) di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban. Ia kedapatan saat membawa narkoba jenis ganja

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut pihaknya butuh satu bulan mengungkap hal ini.

Awalnya ada laporan aktivitas penyelundupan ganja dari Aceh ke Kabupaten Bintan. Laporan itu kemudian diselidiki dan ditindaklanjuti.

Baca juga: Bawa Sekarung Ganja, Dua Pemuda Sumut Diciduk Polisi

Dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/10/2022) Tidar menyebutkan penangkapan dilakukan 22 September 2022 lalu.

"Jadi ketika dapat info mengenai adanya lelaki membawa narkotika. Anggota kami langsung mencari orang dengan ciri-ciri yang dimaksud," ujar Tidar.

Herianto, warga ber-KTP Langsa, Aceh itu mengaku seorang tukang bangunan. Saat diringkus ia sedang membawa ransel. Saat digeledah ditemukan enam paket besar ganja dilakban warna coklat dan plastik hitam.

Baca juga: Oknum Satpol PP Terciduk Miliki Ganja di Tanjungpinang Cuma Honorer, Terancam 5 Tahun Bui 

Selain itu didapati tiket angkutan darat dan kapal laut. Di situ diketahui bahwa pelaku berasal dari Aceh dan sengaja datang ke Bintan untuk mengirimkan pesanan ganja ke Kijang. 

"Pelaku tidak mengetahui isi dalam tas tersebut. Dia mengaku bahwa disuruh seseorang untuk membawa tas berisi ganja seberat 5,4 Kg ke Kijang, Kecamatan Bintan Timur," jelasnya.

Herianto juga menyimpan lima paket besar dengan berat 11,5 Kg di salah satu kamar hotel, Komplek Nagoya, Kota Batam.

"Jadi berat kotor ganja yang kita amankan 17,3 Kg yang di kemas dalam 11 paket," katanya.

 

Herianto mengaku diupah oleh seorang berinisial Z. Ia diberi uang Rp2,9 juta untuk operasional angkutan darat dan laut.

Ganja itu dibawa dari Aceh, kemudian ke Medan, lalu ke Pekanbaru, Buton, Tanjungbalai Karimun dan Sekupang, Kota Batam. Kemudian ia menyeberang Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban dengan rencana menuju Kijang.

"Uang untuk operasional itu Rp 1 juta ditransfer dan Rp 1,9 juta dalam bentuk tunai. Sementara Z akan memberikan upah jika barang itu aman sampai ke Batam dan Kijang. Namun total upahnya belum diketahui," sebutnya.

Ada dua pelaku lainnya yang memberikan petunjuk kepada pelaku Herianto. Yaitu pelaku AB merupakan warga Kabupaten Bintan dan pelaku MS berada di Aceh.

Ketiga orang itu saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Herianto dijerat pasal 114 Ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita juga memburu 3 pelaku lainnya yang masih DPO. Yaitu Z, AB dan MS," ucap kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews