Anak Timsus Gubernur Kepri Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Peredaran Narkotika

Anak Timsus Gubernur Kepri Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Peredaran Narkotika

GR yang merupakan anak dari Timsus Gubernur Kepri, Basarudin Idris ditangkap polisi terkait kasus narkotika.

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, berhasil mengamankan tersangka baru dalam kasus narkotika yang melibatkan seorang honorer Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial BS.

Tersangka baru ini terungkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian. Salah satunya adalah seorang pemuda berinisial GR (24), yang merupakan anak kandung dari salah satu orang dekat Gubernur Kepri, Basarudin Idris.

Informasi penangkapan ini pun dibenarkan Basarudin yang merupakan Tim Khusus (Timsus) Gubernur Ansar ini. Katanya, GR diamankan polisi karena dugaan terlibat perkara penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Oknum Satpol PP Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Tanjungpinang

"Iya anak saya dari istri pertama di Batam. Dia bersama mak (Ibu) kandungnya. Sudah 10 tahun lebih kami tidak satu rumah," kata Basarudin, Selasa (6/10/2022).

Untuk selanjutnya, Basarudin tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penanganan hukum. "Yang namanya anak tetap saya perjuangkan. Kita serahkan aja pada hukum yang berlaku," sebutnya.

Dari informasi yang dihimpun, polisi kembali mengamankan sekitar 5 orang lagi, termasuk GR, dari pengembangan penangkapan BS pada Jumat (2/9/2022) malam, di jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Kepri dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Oknum Satpol PP Terciduk Miliki Ganja di Tanjungpinang Cuma Honorer, Terancam 5 Tahun Bui

"Kasus yang kami tangani masih terus dikembangkan. Penyidikan polisi fokus kepada pelaku tindak pidana dan perbuatannya," sebut di.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, kami telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda untuk berusaha menangkap bandarnya di Batam. Saat ini pun saya masih di Batam," tambah Ronny.

Diberitakan sebelumnya, BS ditangkap  di sebuah pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Jumat (2/10/2022) malam. Dari BS polisi mendapatan satu paket narkoba jenis ganja.

Menurut pengakuan BS, barang narkoba itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial HI. BS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk  menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews