Bawa Sekarung Ganja, Dua Pemuda Sumut Diciduk Polisi

Bawa Sekarung Ganja, Dua Pemuda Sumut Diciduk Polisi

Barang bukti sekarung ganja yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: istimewa)

Medan, Batamnews - Dua orang pemuda asal Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yakni RYS (27) dan AP (23) ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai. Mereka kedapatan membawa sekarung ganja segar dengan berat 1 kilogram (kg).

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Petugas lalu melakukan undercover buy atau penyamaran dan narkoba kepada pelaku.

Baca juga: Oknum Satpol PP Terciduk Miliki Ganja di Tanjungpinang Cuma Honorer, Terancam 5 Tahun Bui

"Saat keduanya memperlihatkan ganja itu, petugas melakukan penangkapan," katanya, Senin (3/10/2022).

Selain ganja, kata Junaidi, petugas juga menyita barang bukti dua unit handphone, satu dompet dan satu unit sepeda motor.

Dari pemeriksaan, kata Junaidi, mereka mengaku mendapat ganja itu dari seseorang di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.

"Keduanya sudah ditahan di Polsek Binjai Timur, untuk selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews