Beli Sepedamotor Curian, Dua Pria Ketiban Apes Ditangkap Polsek Bengkong

Beli Sepedamotor Curian, Dua Pria Ketiban Apes Ditangkap Polsek Bengkong

Sepedamotor RX King hasil curian yang beberapa kali berpindah tangan. Dua pembeli ditangkap sebagai penadah. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Sebuah motor Yamaha RX King milik warga Bengkong, Kota Batam raib. Usai beberapa pekan, kejadian Sabtu (17/9/2022) lalu itu akhirnya diungkap polisi. 

Dari hasil penyelidikan polisi. Dua orang akhirnya ditangkap. Keduanya berstatus tersangka penadahan, terkait hilangnya sepedamotor jenis Yamaha RX King tipe keluaran 2005 tersebut

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengungkapkan, hilangnya sepedamotor tersebut terjadi di kawasan Bengkong Kolam. Sepedamotor tersebut milik warga, RAS yang diparkirkan di halaman rumahnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Piayu Terlacak Jual Motor Curian di Facebook, Auto Kena Ringkus! 

"Korban parkirkan di rumahnya yang tak berpagar. Keesokan harinya motor tersebut hilang," ujar Mardalis, Minggu (2/10/2022).

MAR lantas melaporkan peristiwa kehilangan sepedamotor itu ke Polsek Bengkong. Polisi mengembangkan kasus ini. Namun setelah beberapa pekan terungkap, mereka ternyata sudah menangkap pelaku curanmor itu sebelumnya dalam kasus lain.

Saat diinterogasi, seorang tahanan Polsek Bengkong, WR mengaku jika RX King tersebut adalah satu dari sekian sepedamotor curiannya. Hanya saja sepedamotor itu telah ia jual ke pria bernama DR.

Baca juga: Jatanras Polda Kepri Limpahkan Perkara Sindikat Curanmor di Batam ke Jaksa

Pelaku WR sendiri sebelumnya diringkus terkait curanmor kasus lain sebelumnya. Saat menggondol sepedamotor RX King, WR mengatakan beraksi bersama rekannya A. Sementara A saat ini menjalani proses hukum di Polsek Batuaji.

"Barang curian motor RX King milik korban saat itu telah dijual kepada pelaku DR, dan berdasarkan penyelidikan DR berhasil diamankan," terang Kapolsek.

DR ternyata juga telah menjual sepeda motor tersebut kepada BD (18). Mereka saat itu bertransaksi di wilayah Kecamatan Sekupang. 

"BD juga kita amankan. Masih anak dibawah umur, dia membeli motor itu Rp 6,5 juta," imbuhnya. 

Akhirnya, keduanya, yakni DR dan BD ditangkap karena dianggap sebagai penadah sepeda motor curian.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews