Malu Adik Perempuan Melahirkan di Luar Nikah, Pria di Batam Ikut Jadi Tersangka karena Bantu Buang Bayi

Malu Adik Perempuan Melahirkan di Luar Nikah, Pria di Batam Ikut Jadi Tersangka karena Bantu Buang Bayi

ML dan ME, kakak beradik pelaku pembuangan bayi saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Bengkong.

Batam, Batamnews - Kasus pembuangan bayi kembali terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Perkara ini ditangani oleh Kepolisian Sektor Bengkong.

Pelaku pembuangan adalah ML, seorang perempuan berusia 18 tahun. Diduga, ia berbadan dua akibat pergaulan bebas.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Adrian mengungkapkan ML melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada 8 September 2022 lalu, di toilet rumahnya, kawasan Sadai, Bengkong.

"ML awalnya terasa mulas perutnya, kemudian dia masuk ke kamar mandi dan langsung melahirkan," kata Rio, Rabu (21/9/2022). 

Baca: Bayi Laki-laki dalam Kardus Ditemukan di Panti Asuhan Bintan

Usai melahirkan, ML lantas memanggil abang kandungnya berinisial ME (30). Abangnya kaget lantaran sang adik melahirkan bayi.

Ia kemudian menanyai siapa yang menghamili. Namun ML justru mengatakan tak tahu siapa pria yang membuatnya berbadan dua.

Baca: Mayat Bayi Perempuan Dibuang di Pangkalan Ojek Kawasan Bengkong Batam

Takut aib itu diketahui orang lain, ML lantas memasukkan bayi tak berdosa ke dalam sebuah karung. 

Herannya, ME bukan mencegah adiknya namun malah membantu membuang bayi tersebut ke semak-semak tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku malu karena masih sekolah, sehingga dia nekat membuang bayi tersebut," ungkap Rio.

Baca: Pembuang Bayi dalam Kardus di Bintan Ditangkap, Pelaku Pasangan Muda Berusia 18 Tahun

Bayi yang dibuang itu ditemukan oleh warga. Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi dan sang bayi kemudian dibawa ke rumah sakit.

Dari penyelidikan, polisi lantas menangkap ML dan ME. Mereka kini harus berhadapan dengan hukum.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 77b Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews