Lagi Parkir di Rumah Tetangga, Motor Mio warga di Perumahan Mangsang Raib
Pelaku dan sepeda motor yang dicuri tampak sudah dipreteli. (Foto: Dok. Polsek Sei Beduk)
Batam, Batamnews - Niat hati berkunjung ke rumah tetangga, Suryanti kaget bukan kepalang. Sepeda motor matic-nya raib dari parkiran saat hendak pulang.
Kejadian itu di Perumahan Mangsang Permai, Blok G, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Jumat (23/9/2022) sore lalu.
Suryanti akhirnya melaporkan kasus curanmor itu ke polisi sehari setelah kejadian.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Piayu Terlacak Jual Motor Curian di Facebook, Auto Kena Ringkus!
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku, Nopriansyah (31). Polisi yang melakukan pelacakan dan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menyebutkan, sepeda motor yang hilang yakni jenis Yamaha Mio J.
Nopri diringkus di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam.
Baca juga: Jatanras Polda Kepri Limpahkan Perkara Sindikat Curanmor di Batam ke Jaksa
"Pelapor mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 juta. Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung mengusut tindak pencurian motor saat itu," kata kata Betty, Selasa (27/9/2022).
Nopri terancam jeratan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :