Banyak Calon Penumpang Tujuan Luar Negeri Dicegat Imigrasi di Pelabuhan Karimun

Banyak Calon Penumpang Tujuan Luar Negeri Dicegat Imigrasi di Pelabuhan Karimun

Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Petugas Imigrasi di Karimun memperketat keberangkatan WNI ke luar negeri. Hal ini sebagai antisipasi penyelundupan PMI ilegal. Calon penumpang akan diklarifikasi tujuan perjalanannya.
 
Mereka yang dianggap tak punya tujuan jelas tidak diberi izin menyeberang. Sejumlah calon penumpang tampak tidak bisa berangkat di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Jumat (30/9/2022).

Petugas memfokuskan penjaringan calon penumpang yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Umumnya berasal dari Provinsi Riau.

Baca juga: Imigrasi Karimun Sosialisasikan Pelayanan dan Gakkum Keimigrasian

"Kami juga bungung, kenapa tidak bisa berangkat. Pihak Imigrasi katanya belum berikan izin," kata Prasetyo, warga Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

Biasanya tidak ada kendala untuk berangkat ke Malaysia atau Singapura. Namun, saat ini yang diperbolehkan berangkat hanya calon penumpang yang berasal dari Karimun atau Kepulauan Riau.

"Katanya, yang dari luar Karimun tidak bisa berangkat. Sementara, tiket untuk berangkat udah dibeli," ucapnya.

Baca juga: Imigrasi Catat Lebih dari 1.200 WNA Masuk di Batam Pasca Pandemi 

Mereka hanya bisa menunggu informasi lebih lanjut di kedai-kedai kopi. Ada juga yang mencari penginapan untuk menunda keberangkatan hingga besok.

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengungkapkan alasan tidak diberikannya izin para calon penumpang tersebut.

"Salah satu alasan tertundanya keberangkatan calon penumpang tersebut, lantaran diduga belum memiliki tujuan yang jelas untuk berangkat ke luar negeri," kata Kasi Tekonologi Infomasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani.

Menurutnya, fungsi pengawasan Imigrasi dapat dijalankan dan menjaga warga Indonesia saat berada di luar negeri.

Para calon penumpang yang hendak berangkat diharapkan memiliki paspor yang sah dan tujuan yang jelas saat ke luar negeri.

Ditegaskannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tidak pernah melakukan tindak diskriminatif terkait perizinan keberangkatan para penumpang.

Ia menambahkan, semua warga Indonesia punya hak yang sama, asalkan paspornya masih berlaku, memiliki tiket perjalanan dan tujuan yang jelas. Semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama.

"Imigrasi Karimun akan mengizinkan para penumpang yang akan keluar negeri selama memiliki paspor yang sah dan masih berlaku serta dengan tujuan yang jelas," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews