Imigrasi Karimun Sosialisasikan Pelayanan dan Gakkum Keimigrasian

Imigrasi Karimun Sosialisasikan Pelayanan dan Gakkum Keimigrasian

Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian bersama rekan pers di Kabupaten Karimun, Rabu (28/9/2022).

Karimun, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sosialisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian bersama rekan pers di Kabupaten Karimun, Rabu (28/9/2022).

Selain menjalin silaturahmi bersama insan pers, Imigrasi juga memberikan informasi seputar pelayanan, serta juga langkah penegakan hukum Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun diketahui memiliki 12 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Kecamatan.

Adapun pelayanan-pelayanan yang diberikan salah satunya yakni terkait penerbitan Paspor RI, Izin Tinggal WNA dan pemeriksaan keluar masuk orang di pintu masuk Indonesia.

Dalam pemaparan narasumber, dijelaskan Keimigrasian memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas terhadap keluar dan masuk orang di wilayah Indonesia.

Baca juga: Dua Nelayan Karimun Terdampar di Malaysia Dipulangkan, Polairud Jemput di Perbatasan

Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani menyebutkan bahwa dengan memberikan pemahaman mengenai urusan Keimigrasian, juga memaparkan bagaimana tugas dan fungsi Kantor Imigrasi.

"Kami menyampaikan tugas dan fungsi Keimigrasian, dari segi pelayanan dan penegakan hukum," kata Sophian mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Lutfi.

Melalui informasi yang telah diberikan harapannya masyarakat dapat memahami dengan jelas tugas dan fungsi Keimigrasian, khususnya mengenai pelayanan dan penegakan hukum.

"Dengan pemahaman ini tentu, masyarakat bisa mengetahui dengan jelas tugas kami seperti apa. Seperti halnya, terhadap pelayanan dan juga penegakan hukum," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Ternak di Karimun Terima Vaksinasi PMK Dosis II

Disampaikan juga, saat ini untuk pengurusan paspor semakin diberikan kemudahan dengan adanya inovasi Mobile Paspor atau M- Paspor.

Melalui layanan itu, masyarakat mendapatkan kepastian layanan, diantaranya jaminan mendapatkan antrean untuk layanan pengajuan paspor serta kepastian mendapatkan pelayanan dihari kedatangan.

"Layanan yang diberikan semakin mudah dengan aplikasi M- Paspor, dan layanan semakin sederhana tidak dipersulit," ujar Sophian.

Selain seputar pelayanan, pemaparan juga diberikan terkait penegakan hukum keimigrasian. Dimana, Imigrasi, khususnya bidang Intelejen, Penindakan Keimigrasian memiliki tugas pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Untuk WNA, kami bisa mengawasi keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia. Sementara WNI, pengawasan kita pada pengajuan pembuatan paspor, kedatangan dan keberangkatan mereka," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews