Bagaimana Jika Kendaraan Dipinjam Kena Tilang Elektronik?

Bagaimana Jika Kendaraan Dipinjam Kena Tilang Elektronik?

Ruangan Regional Traffic Managament Center (RTMC) Polda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuka pelayanan konfirmasi bagi masyarakat yang melanggar dan terkena tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Masyarakat dapat mendatangi Polda Kepri usai menerima surat tilang yang dikirimkan oleh petugas untuk melakukan konfirmasi pelanggaran tersebut. Apalagi jika pelanggaran tersebut bukan dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyebutkan, jika kendaraan tersebut digunakan oleh orang lain saat melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan dapat mendatangi Polda Kepri untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran itu.

Baca juga: Uji Coba ETLE di Batam: 66.064 Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera Pemantau

"Kita membuka ruang pelayanan bagi pelanggar agar dapat mendatangi Polda Kepri untuk melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran itu," ujar Tri, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, pihak kepolisian tak melarang siapapun yang hendak melakukan pembayaran denda jika ditilang oleh ETLE. Jika kendaraan telah dipinjam oleh orang lain, maka pemilik kendaraan dapat berdiskusi terlebih dahulu terkait siapa yang akan membayar denda tilang tersebut.

Namun jika pemilik kendaraan merupakan pengusaha rental mobil, pihaknya mengimbau agar pengusaha rental mobil agar dapat memberikan perjanjian-perjanjian kepada penyewa jika terjadinya pelanggaran ETLE.

Baca juga: Ada Warga Batam Dapat 'Surat Cinta' Sejak Uji Coba ETLE, Dirlantas Polda Kepri: Tak Perlu Panik

"Kalau mobil dipinjam oleh rekannya, pemilik bisa berdiskusi terlebih dahulu untuk mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran tersebut," kata dia.

"Namun bagi pengusaha rental, bisa lebih berhati-hati untuk memberikan kendaraannya terhadap penyewa, bisa melakukan perjanjian-perjanjian di awal atau bisa memberikan berupa sistem deposit selama dalam kurun waktu 3 hari, jika kendaraan aman dari ETLE maka pemilik rental mobil langsung mengembalikan uang deposit terhadap penyewa," tambahnya.

Untuk diketahui, mekanisme dalam tilang ETLE tersebut yakni mulai dari dilakukannya pelanggaran maka pihak kepolisian akan memberikan surat tilang yang akan diantarkan kepada alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

 

Namun dalam kurun waktu 15 hari jika tak dibayarkan maka akan langsung dikirimkan surat peringatan kedua. Jika dalam kurun waktu 15 hari selanjutnya surat peringatan masih juga di abaikan, maka pihak kepolisian akan langsung melakukan pemblokiran pajak.

Dampaknya pemilik kendaraan akan terbebani saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews