Ditlantas Polda Kepri Aktifkan Kamera ETLE Mulai Hari Ini di Batam, Sudah Bisa Tilang Pelanggar?

Ditlantas Polda Kepri Aktifkan Kamera ETLE Mulai Hari Ini di Batam, Sudah Bisa Tilang Pelanggar?

Layar monitor kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik di Kota Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai mengaktifkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis (22/9/2022). Hal ini berbarengan dengan HUT ke-67 Polisi Lalu-lintas.

Hanya saja, tilang elekronik ini masih dalam masa ujicoba selama 30 hari ke depan di sejumlah wilayah Kota Batam. 

"Pada hari ini kita mulai meresmikan penerapan ETLE, untuk langkah saat ini kita hanya melakukan uji coba selama 30 hari ke depan," ujar Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto.

Baca juga: Kamera ETLE Ditambah Jelang Penerapan Tilang Elektronik di Batam, Terbaru di Depan Perumahan KDA 

Usai uji coba dan sosialisasi dilakukan, penindakan akan segera dilakukan bagi pelanggar. Para pelanggar nantinya akan ditilang secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat dalam waktu tiga hari sejak terjadinya pelanggaran.

"Fitur ETLE kita akan memantau selama 24 jam, setelah uji coba 30 hari pastinya kita langsung melakukan upaya penindakan terhadap pelanggar," kata dia. 

Terdapat 10 jenis pelanggaran mulai dari pelanggaran tak memakai safetybelt, tak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar traffictlight, melanggar rambu lalulintas, melawan arus, TNKB, berboncengan lebih dari 3 orang serta kendaraan bermuatan yang berlebihan.

Baca juga: Catat! 3 Titik Kamera ETLE di Batam, Tilang Elektronik Diberlakukan September 2022 

"Perlu diketahui bahwa terdapat tiga titik ETLE yang berada di Kota Batam saat ini yakni Jalan Raja Isa (KDA), Jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan Jalan Brigjen Katamso (BNI Panbil)," terangnya. 

Ditlantas Polda Kepri juga bekerja sama dengan pihak Imigrasi Kota Batam untuk melakukan penindakan bagi pelanggar lalulintas yang berasal dari Warga Negara Asing. 

Nantinya bagi pelanggar WNA akan dikoordinasikan langsung kepada pihak imigrasi untuk melakukan proses denda terhadap pelanggar WNA tersebut. 

"Kita bekerjasama dengan Imigrasi Batam untuk saat ini, bagi pelanggar WNA kita juga akan berikan tilang atau denda yang cukup maksimal," pungkasnya. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews