Mulai Diterapkan di Batam, Kapan Tilang Elektronik Diberlakukan di Karimun?

Mulai Diterapkan di Batam, Kapan Tilang Elektronik Diberlakukan di Karimun?

Traffic Light di Jalan Ahmad Yani, Sei Lakam, Kabupaten Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Penerapan tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Batam, Kamis (22/9/2022).

Ujicoba kamera ETLE dimulai hari ini oleh Ditlantas Polda Kepri selama 30 hari. Penindakan akan mulai diberlakukan setelah itu.

Tak hanya di Kota Batam, Kamera ETLE ini rencananya juga akan dipasang di semua wilayah Polda Kepri, termasuk Kabupaten Karimun.

Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Aktifkan Kamera ETLE Mulai Hari Ini di Batam, Sudah Bisa Tilang Pelanggar?

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan penerapan belum dilakukan untuk wilayah Polres Karimun.

"Karimun masih belum, percontohan masih di Batam," kata AKP Eko, Rabu (21/9/2022).

Seperti diketahui, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu-lintas. Penindakan dilakukan secara elektronik melalui kamera yang terdapat di lokasi-lokasi tertentu seperti di persimpangan, daerah rawan kecelakaan dan daerah rawan pelanggaran lalu lintas.

"Tentunya penerapan tersebut guna untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu-lintas," ucap Eko.

Baca juga: Kamera ETLE Ditambah Jelang Penerapan Tilang Elektronik di Batam, Terbaru di Depan Perumahan KDA

Diketahui, Ditlantas Polda Kepulauan Riau mulai melakukan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk langkah uji coba, penerapan tersebut akan dilakukan terlebih dahulu di wilayah Kota Batam selama 30 hari ke depan. Nantinya penerapan ETLE akan dilakukan di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Para pelanggar nantinya akan ditilang secara otomatis dan surat tilang pelanggaran akan dikirim dalam kurun waktu tiga hari ke depan ke alamat pelanggar.

Sementara pelanggaran yang akan diterapkan saat ini terdapat 10 jenis pelanggaran mulai dari pelanggaran tak memakai safetybelt, tak memakai Helm, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar trafficlight, melanggar rambu lalulintas, melawan arus, TNKB, berboncengan lebih dari 3 orang serta kendaraan bermuatan yang berlebihan. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews