Uji Coba ETLE di Batam: 66.064 Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera Pemantau

Uji Coba ETLE di Batam: 66.064 Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera Pemantau

Petugas Ditlantas Polda Kepri memantau monitor kamera ETLE. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diujicoba di Batam, Kepulauan Riau terhitung sejak Kamis (22/9/2022).

Namun, belum sepekan kebijakan ini diterapkan, sudah puluhan ribu pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE di sejumlah titik.

Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyebutkan, berdasarkan data hingga saat ini pihaknya telah menemukan sebanyak 66.064 pelanggaran.

Baca: Ada Warga Batam Dapat 'Surat Cinta' Sejak Uji Coba ETLE, Dirlantas Polda Kepri: Tak Perlu Panik

Data tersebut, lanjutnya, tercatat sejak pertama kali sistem ETLE diterapkan pada Kamis pekan lalu.

"Hingga saat ini sebanyak 66.064 pelanggaran, data untuk saat ini yang belum 24 jam sudah mencapai 1.200 pelanggaran sedangkan kemarin sebanyak 3.684 pelanggaran," ujar Tri, Senin (26/9/2022).

Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan ini beragam. Mulai tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman hingga menerobos lampu pengatur lalu lintas.

Baca: Uji Coba Tilang Elektronik di Batam Mulai Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera ETLE

Bahkan, setiap kendaraan yang terjaring dalam pelanggaran ETLE  memiliki lebih dari satu pelanggaran. Sehingga data tersebut merupakan data pelanggaran, bukan data jumlah pelanggar.

"Masing-masing kendaraan terkadang lebih dari satu pelanggaran yang dilakukannya," kata dia.

Selanjutnya....

 

Meski demikian, selama masa uji coba ETLE ini, Tri mengungkapkan Ditlantas Polda Kepri akan tetap memberikan surat pelanggaran terhadap pengendara melakukan pelanggaran. 

Namun tilang yang akan diberikan tersebut bukan berupa denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran yang telah dilakukan, melainkan hanya sebatas pemberitahuan serta imbauan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran. 

"Kita akan tetap lakukan hal itu, kita jepret menggunakan kamera pengawas, kemudian kita daftarkan ke aplikasi serta kita kirimkan surat kepada pemilik kendaraan," kata dia.

Baca: Mulai Diuji Coba di Batam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Tilang Elektronik

"Namun itu hanya sebatas imbauan, agar masyarakat paham bahwa dirinya telah melanggar," tambahnya. 

"Setelah 30 hari ke depan pastinya langsung kita lakukan tindakan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews