Apa Kabar Dugaan Kartel Harga Tiket Kapal Batam-Singapura? Ini Penjelasan KPPU

Apa Kabar Dugaan Kartel Harga Tiket Kapal Batam-Singapura? Ini Penjelasan KPPU

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas.

Batam, Batamnews - Tingginya harga tiket ferry rute Batam-Singapura menjadi sorotan publik. Dugaan praktik kartel ini menjadi sorotan Komisi Persaingan dan Pengawasan Usaha (KPPU).

Harga tiket rute internasional ini melonjak tajam pasca-pandemi Covid-19. Diketahui harga tiket kapal Batam-Singapura pulang pergi dibanderol Rp 700 ribu dari sebelumnya, Rp 400 ribu.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait hal ini.

Seperti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) dan asosiasi pelaku usaha yang bernaung di bawah Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam. 

“Selain itu, kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke KPPU, serta melakukan pengumpulan data dan informasi dari lapangan,” ujar Ridho melalui pesan singkat, Jumat (5/8/2022). 

Dalam proses pengumpulan data, Ridho mengatakan ketika data dan informasi yang dibutuhkan dalam tahap klarifikasi laporan dinilai sudah cukup.

Baca: Endus Praktik Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, KPPU: Ada Kesepakatan Pengusaha

Pihaknya tidak diharuskan mengklarifikasi ke pihak operator kapal.

Namun saat ini, KPPU sedang mempersiapkan permintaan data dan keterangan secara tertulis kepada pihak operator kapal dan stakeholder terkait yang di Kota Batam. 

Selanjutnya....

 

Sementara ini, KPPU belum dapat menyatakan telah menemukan kartel penetapan harga tiket kapal. Akan tetapi baru sebatas pada adanya dugaan atau indikasi.

“Indikasi yang diperoleh tim antara lain adanya kenaikan harga tiket ferry secara signifikan, dengan harga yang sama dan dilakukan secara serentak," ujarnya. 

"Ini menjadi tidak logis dengan spesifikasi kapal dan biaya operasional yang berbeda, operator kapal akan menawarkan harga yang sama pada tingkat yang tidak kompetitif,” imbuhnya.

Baca: Praktik Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, KPPU Punya Lima Bukti

Jika setelah melalui tahap penegakan hukum ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU no 5 Tahun 1999 terkait kartel, maka KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan. 

“Selama mereka menjalankan praktik kartel. Selain denda, KPPU juga dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel tersebut, sehingga kembali pada mekanisme pasar,” kata dia. 

Terkait pemberian sanksi setelah penetapan temuan kartel, maka KPPU hanya memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Namun apabila pihak lain yang turut berperan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga yang mengawasi pihak lain tersebut.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews