4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis di Karimun Diringkus Usai Bobol Bengkel Mobil

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis di Karimun Diringkus Usai Bobol Bengkel Mobil

Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra menunjukkan barang bukti hasil curian dari residivis berinisial HI. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Empat kali keluar masuk penjara, tak membuat warga Karimun, Kepulauan Riau berinisial HI jera. Ia kembali ditangkap polisi dalam kasus pencurian.

Pria residivis berusia 41 tahun itu diringkus Unit Reskrim Polsek Meral menyusul laporan pencurian pada 16 September 2022, di salah satu bengkel mobil yang berada di kawasan Paya Rengas, Kelurahan Parit Benut, Meral Barat, Kabupaten Karimun.

"Tersangka ditangkap pada Selasa (20/9/2022) siang ketika pelaku sedang melintas di jalan poros dengan sepeda motor," ujar Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Jumat (23/9/2022).

Baca: Pencurian Marak di Bintan Timur, Aki Truk Jadi Sasaran Maling

Untuk memuluskan aksinya, Brasta menyebut HI merogoh kocek Rp 350 ribu per hari untuk menyewa satu unit mobil. Dalam kurun waktu 2 bulan, HI telah berhasil mencuri sebanyak delapan kali di lokasi yang berbeda.

"Jadi, pelaku merental mobil untuk digunakan untuk membawa hasil curiannya. Dan pengakuannya sudah ada delapan TKP yang telah menjadi sasaran," ujar Brasta.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian pelaku yang belum terjual.

Baca: Wajah Maling di Batam Terekam CCTV Jarah Isi Warung, Ada yang Kenal?

Adapun barang yang disita dari pelaku yaitu onderdil mobil, semen, daun pintu, alat pertukangan (gerinda, bor, mesin pemotong kayu), kabel-kabel, tabung LPG 3 kg dan gunting pemotong besi.

"Lalu kita juga menyita mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian," ucap Brasta.

Selanjutnya...

 

HI diketahui memiliki rekam jejak kriminal. Ia baru bebas dari penjara pada tahun 2020.

Bahkan, pada kasus sebelumnya, Hi beraksi di kawasan Tanjungbatu dengan jumlah TKP mencapai 14.

"Di Tanjungbatu Kundur, pelaku ini dulu mencuri di 14 TKP dan berhasil ditangkap. Vonis dalam persidangan," kata Brasta.

Kini, HI harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews