Polairud Polda Kepri Tangkap Kapal Kayu Angkut Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan di Perairan Batam

Polairud Polda Kepri Tangkap Kapal Kayu Angkut Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan di Perairan Batam

KM. Lubuk Family III GT 5 saat diamankan petugas Dit Polairud Polda Kepri di perairan Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau menangkap sebuah kapal pengangkut barang-barang diduga ilegal di perairan Sekupang, Batam.

Kapal tersebut bernama KM. Lubuk Family III GT 5 tujuan Tanjung Batu, Karimun dan membawa barang-barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. 

"Kita amankan pada Selasa (20/9) lalu dengan seorang nahkoda bernama Supian (39)," ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (21/9/2022).

Baca: Polairud Polda Kepri Tangkap Kapal Pengangkut Ratusan Kayu Diduga Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Menurutnya, kapal tersebut dihentikan pada titik koordinat 01°11'280"N103°933'70,069"E dengan muatan barang campuran. 

Adapun barang yang dibawa oleh pelaku, lanjut Boy, yakni 100 karung bawang merah, 150 karung tepung gandum, 50 pemantik api merk Cricket serta 200 kotak sembako campuran. 

"Pelaku membawa barang tersebut ke wilayah Tanjung Batu, ia diupah sebesar Rp 600 ribu," kata dia. 

Baca: Polairud Karimun Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Waspada Cuaca Ekstrem

Atas penangkapan tersebut, nakhoda dan juga barang bukti langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 9A Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews