Kapal Penyelundup Mikol Ditegah di Batam, Berikut Isi Muatannya

Kapal Penyelundup Mikol Ditegah di Batam, Berikut Isi Muatannya

Tumpukan barang bukti minuman beralkohol yang ditegah Ditpolairud Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam - Aparat Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau kembali menegah upaya penyelundupan rokok dan minuman beralkohol dari Batam.

Satu kapal sarat muatan rokok dan mikol ilegal ditangkap pada Selasa (9/2/2021). Kapal itu bernama KM Carolina dan berlayar dari Dapur 12, Batam.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian dan pelacakan.

"Kapal berhasil ditangkap di perairan Dapur 12 dan hendak menuju Pekanbaru, Riau," kata Reinhard, Rabu (10/2/2021).

Dari kasus ini, ada dua orang yang dijadikan tersangka. Keduanya berinisial RS SL.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 200 case bir Carlsberg warna hijau, 100 case bir Carlsberg kemasan merah, dan 100 case bir merek Tiger.

Selain itu, turut diamanakn 20 kotak mikol merek RedLabel, 13 kotak mikol merek Martell, 5 kotak mikol merek Carlo Rossi, 1 kotak mikol merek Hennessy dan rokok merk H mild sebanyak 3 kotak.

"Kasus ini kami serahkan kepada petugas KPU Bea dan Cukai tipe B Kota Batam untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Reinhard.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews