Seorang Terduga Penyelundup PMI Ilegal Diringkus Polsek KKP Batam

Seorang Terduga Penyelundup PMI Ilegal Diringkus Polsek KKP Batam

ilustrasi

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek KKP Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan seorang yang diduga penyelundup PMI ilegal ke Malaysia.

Pria yang berinisial RN itu ditangkap pada Kamis (15/9/2022) lalu sekitar pukul 14:00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Kanit Reskrim Polsek KKP, IPTU Agus Apriadi Lubis mengungkapkan, korban bernama Dianira Panggey merupakan warga Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 16 PMI Ilegal Asal Lombok

Kronologis kejadian, bermula saat pihaknya mendapat aduan dari dua orang masyarakat yang mengaku ada keluarganya yang hendak berangkat ke Malaysia dengan tujuan bekerja. 

"Namun, karena keluarga calon PMI itu khawatir saudaranya kenapa-kenapa di Malaysia, maka petugas pos berkoordinasi dengan Imigrasi dan menjemput kembali calon PMI itu," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Agus menambahkan, selanjutnya calon PMI tersebut dibawa ke pos polisi kawasan pelabuhan untuk dilakukan interogasi.

Baca juga: PMI Ilegal di Batam Terciduk Gegara Tak Sengaja Ngobrol dengan Polisi

"Setelah di lakukan interogasi dan pengecekan dokumen calon PMI tersebut tidak lengkap," katanya.

Tk lama berselang, pelaku RN datang dan mengaku sebagai pengurus keberangkatan calon PMI tersebut.

"Selanjutnya calon PMI dan RN dibawa ke Polsek KKP guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti dan keterangan korban, diduga kuat RN merupakan pelaku penyelundup PMI ilegal dari Batam ke Malaysia


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews