Bejat, Pekerja Kebun di Riau Cabuli Gadis Bawah Umur hingga Hamil

Bejat, Pekerja Kebun di Riau Cabuli Gadis Bawah Umur hingga Hamil

Pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk. (Foto: dok.Polres Rohil)

Pekanbaru, Batamnews - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pekerja kebun di Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Pria berinisial D (19) ini tega mencabuli gadis bawah umur hingga hamil, Kamis (1/9/2022).

Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengungkap, pelaku D (19) pertama kali menyetubuhi korban R (12) di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Rabu (8/6/2022) lalu.

"Kejadian ini pertama kali diketahui saat R yang merupakan ibu korban membawa anaknya ke dokter untuk berobat karena beberapa kali muntah-muntah. Saat dicek, ternyata anaknya positif hamil," ujar AKP Juliandi, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Oknum Guru SD Sodomi-Cabuli Belasan Murid Coreng Dunia Pendidikan di Karimun

Sang ibu lantas meminta korban untuk menyebut pelaku yang sudah berbuat tak senonoh kepadanya. Menurut pengakuan korban, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di berbagai lokasi.

Ibu korban lantas melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Pujud agar D mendapatkan hukuman dari perbuatannya.

"Pelaku dibekuk di perusahaan perkebunan Tanjung Medan. Saat interogasi ia mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews