Karyawan KTV Eighty Nine Batam Diciduk Polisi Gara-gara Teman Lempar Kunci Motor

Karyawan KTV Eighty Nine Batam Diciduk Polisi Gara-gara Teman Lempar Kunci Motor

Cleaning Service KTV Eighty Nine diciduk polisi usai keroyok rekan sendiri.

Batam, Batamnews - Dua pekerja KTV Eighty Nine di Hotel 89, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan. Keduanya yakni Sipirok menjadi korban serta Kiki Julianto yang merupakan cleaning service menjadi tersangka.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/8/2022) lalu. Saat itu keduanya tengah bekerja di KTV Eighty Nine hotel 89. Kemudian korban menyuruh pelaku untuk berbelanja ke supermarket.

"Korban menyuruh pelaku untuk belanja barang-barang berupa rokok, es batu, pulpen dan kwitansi," ujar Budi, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Misteri Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, lanjut Budi, pelaku pun pergi menggunakan motor milik korban untuk berbelanja di supermarket MM Mart. Namun sesampainya di sana barang yang hendak dibeli sebagiannya tak ada. Pelaku pun kembali ke KTV dan menjumpai korban.

"Ada beberapa barang tak ada yaitu pulpen dan kwitansi, pelaku memberi tau korban bahwa barang itu tak ada, namun korban tak terima kenapa tak membelinya di tempat lain," kata dia.

Sempat terjadi cekcok, pelaku pun mengembalikan kunci motor kepada korban dengan cara dilempar. Kemudian pelaku pergi meninggalkan KTV sejenak.

Setelah beberapa jam kemudian, pelaku pun kembali ke KTV untuk mencari korban. Pelaku bersama seorang rekannya dari luar KTV memukuli korban hingga babak belur. Kedua pelaku pun langsung melarikan diri.

Baca juga: Relawan di RSKI Galang Keluhkan Tunjangan Uang Makan Belum Dibayar Sejak Awal 2022

Mendapati laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan namun pelaku tak ditemukan. Namun pada Jumat (9/9/2022) pelaku pulang ke kediamannya. Ia pun langsung diringkus pihak kepolisian.

"Pelaku pulang ke kediamannya yang berada di perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Sekupang. Lalu ia langsung kita ringkus," ucapnya.

Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara berdasarkan pengakuannya, ia menganiaya korban bersama seorang yang tak ia kenali. Namun Mr.X tersebut telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews