Modus Baru Pelangsir Solar Subsidi di Batam, Pelaku Juga Palsukan 12 Kartu Brizzi

Modus Baru Pelangsir Solar Subsidi di Batam, Pelaku Juga Palsukan 12 Kartu Brizzi

Polda Kepri Tangkap Pelangsir Solar Subsidi. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Di tengah naiknya harga BBM, Polda Kepulauan Riau (Kepri) lewat Subdit IV Ditreskrimsus berhasil mengamankan pelaku pelangsir solar subsidi di Sagulung, Kota Batam.

Kasus pelangsiran solar itu terkuak ketika polisi mendapati informasi adanya dugaan  pelangsiran solar di salah satu SPBU kawasan Sagulung, 1 September 2022 lalu.

"Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka inisial PH di kawasan Ruko Aji Bisnis Centre, Sagulung, Batam," kata Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Polres Karimun Tangkap Komplotan Pelangsir BBM Subsidi

Tindakan pelangsiran solar subsidi tersebut, kata dia, telah dilakukan PH sebanyak 6 kali di beberapa titik SPBU berbeda di Batam.

"PH berperan sebagai supir yang melakukan pengisian solar subsidi di berbagai SPBU. Dia melakukan di 6 SPBU berbeda. Untuk melancarkan aksinya, PH menggunakan 12 kartu Brizzi edisi lama yang telah dipalsukan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan PH, pelaku akan menjual solar subsidi tersebut kepada seorang pelangsir solar di kawasan Batu Aji bernama Sidabutar (DPO).

Baca juga: Disperindag Tahan 7 Kendaraan Pelangsir BBM Subsidi di Batam

"Jadi dalam kasus ini kami dapati modus baru, di mana tersangka menggunakan mobil dengan tangki sesuai pabrikan untuk melakukan pengisian solar subsidi. Lalu tersangka PH melangsir solar itu ke mobil yang diletakkan tidak jauh dari SPBU dan kedua mobil yang diparkirkan tersebut telah di modifikasi tangkinya," kata Nugroho.

Dalam penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit mobil, 9 struk pembelian BBM solar subsidi, 630 liter solar subsidi, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000.

"Tersangka PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," terangnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews