Solar Subsidi di Batam Tak Tepat Sasaran, Pertamina: Diduga Dijual ke Industri

Solar Subsidi di Batam Tak Tepat Sasaran, Pertamina: Diduga Dijual ke Industri

Ilustrasi. (Foto: Liputan6.com)

Batam, Batamnews - PT Pertamina Patra Niaga menemukan bahwa 60 persen pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam, Kepulauan Riau tidak tepat sasaran. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi data. 

Manager Area Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan mengatakan dari data tersebut, diduga sektor industri menjadi salah satu konsumen BBM bersubsidi. 

Pihaknya menduga ada oknum yang bermain dengan menjual BBM bersubsidi ke sektor industri. Padahal, seharusnya sektor industri bukan menjadi konsumen BBM bersubsidi. 

"Untuk Batam solar untuk industri kita jual dengan harga Rp18-20 ribu per liter. Sementara di SPBU harga jual Bio Solar Rp5.150, memang ada perbedaan harga yang sangat jauh dan dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya di Batam, Jumat (12/8/2022). 

Agus menyebutkan, distribusi BBM jenis solar di Kepri diperkirakan melebihi kapasitas. Untuk kuota BBM Bio Solar per Juli 2022 mencapai 117.301 kilo liter sementara realisasinya sudah melebihi 11 persen. 

"Dari data ini saja sudah terlihat, kami menyuplai BBM dengan lancar. Namun tetap ada laporan bahwa BBM subsidi langka. Pertanyaannya kemana BBM ini semua," katanya.

Terkait pengawasan, Agus menyampaikan Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas.

Dari dua aturan itu, Pertamina hanya berwenang untuk melakukan pengawasan dari depot penyimpanan BBM hingga SPBU dan agen Pertamina. 

“Kami tidak berhak menertibkan kendaraan mana saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," katanya.

Selain itu, dalam Perpres tidak diatur mengenai jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. 

Hal ini yang juga membuat petugas SPBU tidak memiliki kewenangan lebih untuk menolak setiap pengendara yang tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

“Kami minta direvisi aturan-aturan tersebut, supaya kami bisa berwenang untuk menolak, termasuk juga petugas SPBU,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews