Mencuat Kisah 3 Bayi Kembar & Ibunya Mendekam di Rutan, Usai Istri Sambo Tak Ditahan

Mencuat Kisah 3 Bayi Kembar & Ibunya Mendekam di Rutan, Usai Istri Sambo Tak Ditahan

Kisah Ibu Bawa Tiga Bayi Kembar ke Penjara. Foto: Liputan6 

Jakarta - Kisah tiga bayi kembar asal Aceh Timur yang sempat terpaksa harus ikut ibunya mendekam di dalam penjara, kini kembali ramai jadi perbincangan. Sebab, hal ini berbanding terbalik dengan nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang masih kecil. Keputusan itu tentu langsung menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat.

Kondisi ini dinilai terlalu timpang dengan nasib ibu-ibu lain yang tetap ditahan meski memiliki bayi. Bahkan, banyak yang sampai membawa anak-anak mereka ke tahanan. 

Baca juga: Perlawanan Ferdy Sambo Cs usai Dipecat Polri

Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi ikut dinyatakan sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Putri kemudian dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Menyangkal Tembak Brigadir J Saat Rekontruksi

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri justru berhasil lolos dari hukuman penjara. Alasannya, karena ia disebut memiliki anak yang masih kecil. Sehingga, berhak mendapatkan keringanan tersebut. Putri diketahui hanya diminta untuk melakukan wajib lapor seminggu dua kali.

"Pak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto) sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik. Alasan kemanusiaan kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews