Perlawanan Ferdy Sambo Cs usai Dipecat Polri

Perlawanan Ferdy Sambo Cs usai Dipecat Polri

Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik. (Liputan6)

Jakarta - Pengusutan perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Tiga dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice telah dipecat sebagai anggota Polri.

 

Ketiganya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo. Ferdy Sambo Cs dipecat setelah maraton menjalani persidangan digelar majelis Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo dibacakan pimpinan sidang Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dalam sidang yang berlangsung sekitar 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022). Sementara Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat menjalani persidangan pada Jumat (2/10/2022). Ketiganya juga disanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus yang telah dijalani tersangka.

Baca juga: Ferdy Sambo Menyangkal Tembak Brigadir J Saat Rekontruksi

"Yang kedua adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat membacakan keputusan majelis sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibobo di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo dijerat pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Obstruction of Justice. Ferdy Sambo berperan memerintahkan untuk mengambil barang bukti vital berupa CCTV di lokasi kejadian. Sementara Baiquni Wibowo dan Chuk Putranto berperan aktif mengambil CCTV, menghilangkan CCTV dan paling berat akibat perbuatannya menggangu proses penyidikan.

"Menghancurkan, menghilangkan, (dan) mengambil CCTV," kata Dedi.

Baca juga: Tampak Kemewahan Isi Rumah Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Ada Lift hingga Koleksi Tas Mewah Milik Putri Candrawathi

Dedi menambahkan, berkas perkara tujuh tersangka menghalangi penyidikan kematian Brigadir J akan segera dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pekan depan. Usai menyerahkan berkas perkara, Polri menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek kelengkapan.

"Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka Obstruction of Justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi.

Tahapan Banding

Namun ketiganya tak tinggal diam merespons keputusan majelis KEPP. Ferdy Sambo Cs melakukan perlawanan dengan mengajukan banding keputusan tersebut.

Dedi mengatakan, pengajuan banding tersebut merupakan hak setiap orang yang telah diputus PTDH oleh pimpinan sidang. Pengajuan banding tersangka tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP.

 

Kemudian Kapolri membentuk KKEP banding terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022. Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja.

Sementara untuk proses pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Selanjutnya pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Kemudian sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.

Pengajuan Banding Bentuk Tak Mengakui Kesalahan

Pengajuan banding diajukan Ferdy Sambo Cs dinilai Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sebagai bentuk tak mengakui kesalahan dilakukan para tersangka.

Kendati merupakan hak para terdakwa, Menurut Bambang, pengajuan banding itu selayaknya menjadi evaluasi Polri ke depan dalam menentukan personel yang mengisi Biro Divpropam.

"Saya melihat malah mereka tidak mengakui kesalahan atau tidak menyadari kesalahan artinya terdakwa etik itu tidak memahami aturan etik internal kepolisian sendiri, padahal mereka di Biro Divpropam, Karo Etik malahan itu yang lebih ditekankan. Artinya tidak menutup Kemungkinan anggota-anggota Biro Divpropam di daerah bisa tidak paham etik. Itu harus jadi evaluasi," kata Bambang via merdeka.com, Jumat (2/9/2022).

Bambang mengatakan, perkara obstruction of justice merupakan pelanggaran etika tertinggi kepolisian. Artinya dijelaskan Bambang, seorang polisi tidak boleh merekayasa pengungkapan kasus atau menghalang halangi seperti mengubah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Rekayasa dalam pengungkapan kasus ini adalah kalau di profesi lain adalah mall praktik. Hukumannya harus yang terberat karena kalau memang rekayasa ini dilakukan untuk penegakan hukum artinya kepastian untuk penegakan hukum artinya semua bisa direkayasa untuk kepentingan-kepentingan selain hukum dan ini bahaya bagi kepastian hukum kita," kata Bambang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews