Polda Kepri Ringkus 8 Tersangka Jaringan Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Kepri Ringkus 8 Tersangka Jaringan Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Kepri Ringkus 8 Tersangka Jaringan Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia digagalkan Ditpolairud Polda Kepri. Mereka hendak diseberangkan dari Perairan Pulau Kasu, Belakang Padang menuju Malaysia.

Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum AKBP Sudarsono mengatakan, sebanyak delapan tersangka diamankan.

Mereka merupakan jaringan yang biasa mengirim calon PMI ke Malaysia secara Ilegal. "Para tersangka berinisi H, A, Y, N, R, RM, MT dan P," ujar Sudarsono, Minggu (31/7/2022).

Menurutnya, semua tersangka merupakan warga Kepulauan Riau, puluhan korbannya hendak diberangkatkan Kamis (28/8) lalu menggunakan speedboat pada malam hari.

"Dua orang tersangka masih dalam pengejaran," kata Sudarsono.

Dari pengakuan tersangka, mereka meminta bayaran kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Mereka dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 tahun 2008 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews