Bea Cukai Batam Tahan 1 Tersangka Kasus Penyelundupan Mobil Sport

Bea Cukai Batam Tahan 1 Tersangka Kasus Penyelundupan Mobil Sport

ilustrasi

Batam - CDK alias Chandra, tersangka penyelundup 3 mobil sport yang kasusnya diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu kini telah ditahan oleh Bea Cukai Batam.

Kini, tersangka ditahan dengan dititipkan ke Polsek KPPP. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Bea Cukai Periksa Manajemen Galangan PT TTI Terkait Penyelundupan Mobil Sport

"Iya, benar. Tersangka kami titikan ke Polsek KPPP," kata dia.

Tersangka merupakan orang yang dititipkan 3 mobil mewah selundupan dari Singapura itu. Penetapan CDK sebagai tersangka juga sudah dengan bukti yang lengkap.

Dijelaskan Rizki, CDK ditangkap saat pengerebekan gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL) di Kawasan Baloi, Kota Batam, tempo hari.

Baca juga: Menelusuri Penyelundupan Sport Car di Tersus Galangan Kapal di Batam

Tim penyidik dari Bea Cukai Batam menjerat CDK dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan.

Sebagai informasi, 3 mobil sport yang diselundupkan yakni Honda NSX 80s dan 2 unit Nissan Fairlady Tipe Z Nismo. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews