Kasus Pemukulan Pemilik Rental, Kapolsek Lubuk Baja: Batamnews Benar, Eko Dipukul Rekannya yang Utang Sewa Mobil

Kasus Pemukulan Pemilik Rental, Kapolsek Lubuk Baja: Batamnews Benar, Eko Dipukul Rekannya yang Utang Sewa Mobil

Dua tersangka tindak kekerasan, Awsin dan Fachrur diamankan Polsek Lubuk Baja. (Dok. Polisi)

Batam, Batamnews - Polisi memeriksa dua tersangka tindak pidana kekerasan Aswin Syahputra dan M Fachrur Ardianto, Jumat (26/8/2022). Hal ini terkait pemukulan yang dilakukan kepada Eko, warga Selatpanjang.

Terjadi simpang siur informasi mengenai kejadian pemukulan ini. Apalagi sejumlah berita bertolak belakang muncul di sejumlah media. Netizen pun heboh dan membanjiri kolom komentar di instagram verified @batamnewsonline.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, membenarkan informasi yang diberitakan Batamnews. "Iya memang benar, Eko dipukul rekannya yang utang sewa mobil," kata Kapolsek, saat dihubungi Batamnews.

Baca juga: Kesal Ditagih Utang Sewa, Dua Pria di Batam Hajar Pemilik Rental Mobil

"Jadi bukan masalah Eko ditagih uang rental kemudian nggak bayar. Eko ini yang nagih uang. Dia nitipin mobil ke binis rentalan tersangka," terangnya.

Kapolsek mengatakan para tersangka ini bisa dikatakan broker rental mobil.

Eko merupakan rekan dari Aswin dan Fachrur. Mereka sudah lama saling kenal. Polisi mengatakan Eko dipukuli usai menagih uang Rp16 juta ke Aswin dan Fachrur.

Kompol Budi menjelaskan Eko menitipkan mobil ke usaha rental yang dijalankan Aswin dan Fachrur di Batam selama ini.

"Eko nitip mobil jenis minibus. Jadi Aswin dan Fachrur ini tak senang saat terus diungkit masalah uang Rp 16 juta itu oleh Eko," terang Kapolsek.

Baca juga: Sidang Etik Polri Selama 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Ferdy Sambo

Kapolsek mengatakan Eko yang baru datang dari Selatpanjang sempat dijemput dari sebuah hotel oleh Aswin dan Fachrur menggunakan Mobil Agya. Di dalam mobil mereka berkeliling membahas banyak hal termasuk masalah rental mobil.

"Jadi di mobil itu, Eko kembali menagih utang. Ada bahasa yang tak mengenakkan dan kedua pelaku tersinggung. Akhirnya melakukan tindak kekerasan tersebut," terang Kompol Budi.

Kejadian itu saat mereka berada di Nagoya Citywalk. Usai mendapat tindak kekerasan itu, Eko akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Lubukbaja. Ia mengalami luka pada bagian bahu, dada, kaki dan siku.

 

Sebelumnya dua tersangka ditangkap aparat Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau terkait kasus penganiayaan.

Budi mengatakan Eko menemui Aswin dan Fachrur Kamis (18/8/2022) untuk meminta keduanya membayar utang sewa mobil yang dititipkan sebesar Rp 16 juta.

Menurut Kapolsek, peristiwa ini dilandasi oleh rasa sakit hati. Aswin dan Fachrur merasa kesal dengan perkataan Eko yang kerap menagih utang tersebut.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di halte Grand Batam Mall. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Lubukbaja.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews