Seorang Jurnalis Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput di DPRD Meranti

Seorang Jurnalis Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput di DPRD Meranti

ilustrasi.

Meranti, Batamnews - Ali Imran, salah seorang jurnalis yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menjadi korban penganiayaan pada Senin (30/5/2022).

Ali akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke jalur hukum. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Mei pukul 10.30 WIB, di depan Kantor Sekretariat DPRD Meranti, Selatpanjang.

Ali sedang berbincang-bincang dengan rekan sejawat lainnya yang ingin meliput kegiatan di Kantor DPRD. Tiba-tiba seorang pria berinisial RK menyerangnya.

Ia dipukul. RK beralasan tidak senang dengan pemberitaan yang pernah dibuat Ali. "Gegara tak terima bupati diberitakan, ada beberapa yang dicounter nya melalui lisan," kata Ali.

Peristiwa penganiayaan itu sempat membuat heboh banyak orang di Kantor Sekertariat DPRD Meranti.

Sejumlah anggota dewan langsung menghentikan rapat dan keluar ruangan melihat hal apa yang sedang terjadi.

Untuk mendapatkan keadilan hukum, Ali Imran kemudian mendatangi Polres Meranti untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut sekira pukul 13.00 WIB.

Ia berharap, perkara itu diproses dan tindakan serupa tidak terjadi lagi. "Buat LP (laporan polisi) dan visum sudah. BAP laporan juga sudah," kata dia.

Laporan polisi yang dibuat oleh Ali Imran diterima oleh Kepala Kapolres Meranti melalui PS Kanit III SPKT, AIPDA Eldino, dengan nomor: STPL/51/V/2022/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau.

Menanggapi adanya laporan tindak pidana penganiayaan itu, Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan dan dan penyidikan," kata Andi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews