Sidang Etik Polri Selama 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Ferdy Sambo

Sidang Etik Polri Selama 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Ferdy Sambo

Sidang etik Ferdy Sambo. [YouTube/Polri TV Radio]

Jakarta - Sidang etik yang digelar secara maraton oleh Mabes Polri memutuskan memecat eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sidang ini digelar selama 18 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi dan baru berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (atau dipecat-red) sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dilansir kumparan.

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. 

Ia terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal dan Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP).

Dalam sidang itu, turut dihadirkan 15 saksi. Di antaranya, eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Mereka sudah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani masa penahanan di patsus.

Selain itu, para tersangka kasus pembunuhan Yosua juga dihadirkan sebagai saksi. Di antaranya Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer. Namun, Richard hadir secara online.

Selanjutnya....

 

Ajukan Banding

Meski sidang komite kode etik profesi memutuskan memberhentikan dirinya dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan, namun Ferdy Sambo tetap mengajukan banding.

"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik.

Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri mengabulkan pengajuan banding Sambo. Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding dalam jangka waktu 3 hari setelah pembacaan putusan.

"Silakan disiapkan secara tertulis tiga hari ke depan," tutup Dofiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews