Sindikat Penipuan Lowongan Kerja Lewat Aplikasi Belanja Online di Malaysia Sasar WNI
Ilustrasi. (Foto: ist)
Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia membongkar sindikat penipuan penawaran kerja melalui call center sebuah aplikasi belanja online.
Sindikat ini digerebek di sebuah kondominium di Jalan Klang Lama, Kuala Lumpur, demikian dilaporkan Berita Harian, Selasa (16/8/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria dan dua wanita lokal serta seorang pria dan seorang wanita Indonesia berusia antara 20 dan 31 tahun yang bertindak sebagai pekerja di call center ditangkap.
Polisi juga menyita enam komputer laptop, 12 ponsel berbagai merek dan 10 kartu sim prabayar.
Kepala Polisi Brickfields, Ajun Komisaris Besar Amihizam Abdul Shukor, mengatakan sindikat yang beroperasi sejak Juli lalu ini menyasar korban dari Indonesia.
Penyelidikan awal, lanjutnya, menemukan bahwa ada unsur penipuan online melalui penggunaan saluran prabayar sebagai akses internet dan menyita laptop.
"Semua tersangka yang ditangkap ditemukan telah bekerja sama satu sama lain selama satu hingga empat bulan terakhir dan menerima tawaran ini melalui Facebook," katanya dalam sebuah pernyataan hari ini.
Amihizam mengatakan bahwa pekerja sindikat menerima gaji antara 3.000 Ringgit dan 3.500 Ringgit atau sekira Rp 10 juta hingga Rp 11,5 juta per bulan.
Mereka juga ditawari komisi antara empat persen dan lima persen dari total pengumpulan dalam sebulan.
"Kasus ini sedang diselidiki sesuai dengan Pasal 420 KUHP," katanya.
Komentar Via Facebook :