Selandia Baru Usir Dokter Asal Malaysia Terkait Pelecehan Seksual

Selandia Baru Usir Dokter Asal Malaysia Terkait Pelecehan Seksual

Ilustrasi.

Wellington - Seorang dokter asal Malaysia dideportasi dari Selandia Baru setelah menjalani hukuman lima tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien.

David Kang Huat Lim, 46, dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap empat pria muda saat dibius pada tahun 2014 ketika mencari pengobatan untuk penyakit ringan yang mereka derita di sebuah klinik di Hastings.

Keempat korban, yang dibius dengan Midazolam, mengatakan kepada Pengadilan Distrik Napier pada tahun 2017 bahwa ketika mereka sadar, dokter ditemukan meraba-raba bagian pribadi mereka.

David Lim, yang sekarang mengakui bahwa dia telah mengubah jenis kelaminnya menjadi seorang wanita, diperintahkan untuk dideportasi pada akhir hukuman penjara lima tahun pada 1 Juni dan masih menyangkal tuduhan terhadapnya, New Zealand Herald melaporkan.

David Lim kini memperkenalkan dirinya sebagai seorang wanita, namun keputusan Dewan Pembebasan Bersyarat dan dokumen resmi terbaru dari instansi pemerintah tetap menyebut nama David Lim karena tidak ada bukti bahwa dia mengubah namanya.

Warga negara asing di Selandia Baru berisiko dideportasi ketika dihukum karena kejahatan, segera setelah menjalani hukuman dan tidak lagi diizinkan masuk ke negara itu.

Namun, Dewan Pembebasan Bersyarat mengatakan David Lim mungkin akan dibebaskan terlebih dahulu karena tidak bisa langsung dideportasi karena kesulitan mendapatkan tiket pesawat akibat pandemi Covid-19.

Namun, hal ini tergantung Departemen Imigrasi Selandia Baru apakah akan menahannya sambil menunggu deportasi sementara Dewan Pembebasan Bersyarat mengatakan mereka memerlukan pemberitahuan delapan minggu untuk proses deportasi.

Dokter kelahiran Malaysia tersebut pindah ke Selandia Baru pada tahun 2006 dan sebelumnya menjalani pelatihan sebagai dokter di Skotlandia dan menjadi registrar di Hawke's Bay Hospital di Hastings, Selandia Baru, selama tiga tahun.

Sejak 2019, ia telah menolak pembebasan bersyarat sebanyak empat kali saat menjalani hukuman di penjara North Island.

Pendaftaran David Lim untuk berpraktik sebagai dokter di Selandia Baru dibatalkan dan dia diperintahkan untuk menjalani hukuman lima tahun penjara pada Agustus 2017 setelah persidangan selama 10 hari.

Pada tahun 2018, pengadilan medis di Selandia Baru melarang David Lim untuk terus melayani sebagai dokter medis di negara itu dan memerintahkannya untuk membayar biaya 4.380 dolar Selandia Baru atau sekira Rp 40 jutaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews