Tiga Pria Diciduk saat Penggerebekan `Pabrik` Sabu di Batam, Ada Mantan Polisi

Tiga Pria Diciduk saat Penggerebekan `Pabrik` Sabu di Batam, Ada Mantan Polisi

Tiga pelaku diamankan BNNP Kepri saat penggerebekan `Pabrik` sabu di Batam.

Batam - Sebanyak 5.032 gram narkotika jenis sabu beserta cairan diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika berhasil diamankan oleh BNNP Kepulauan Riau (Kepri) di pabrik sabu yang berada di bilangan Perumahan Sukajadi, Cluster Nirwana no 23, Batam, Selasa (19/7/2022) lalu.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose menyebutkan, pengungkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika golongan I jenis sabu.

"Dilakukan penyelidikan, pada pukul 14:30 WIB petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi tersebut," ujar Komjen Petrus, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.261 gram, satu buah tempat air warna putih yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga sabu seberat 2.771 gram.

Kemudian terdapat juga cairan yang diduga prekusor narkotika serta beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat sabu.

"Setelah itu kita kembangkan lagi dan kita tangkap satu orang pria di perumahan Puri Selebriti, Kecamatan Belian, Batam Kota" katanya.

Untuk diketahui, tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni dua orang warga Batam berinisial As (25) dan NS (47) serta satu orang Warga Negara Malaysia berinisial MS (43). Diketahui, MS merupakan mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang kini statusnya sudah tak aktif lagi di Kepolisian Malaysia.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang-barang tersebut didapatkan dari Malaysia. Sabu hasil buatan mereka juga telah diedarkan di Jawa Timur.

"Itu pengakuan mereka, ada yang sudah dikirim ke Surabaya, namun kita tak langsung percaya apa yang diucapkan mereka. Kita masih melakukan proses panjang untuk pemeriksaan ini," imbuhnya.

"Yang kita lihat juga ada beberapa cairan dan alat yang nantinya digunakan dengan cara dicampur hingga menjadi kristal sabu dan itulah yang akan diedarkan oleh mereka," tambahnya.

Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut, karena kasus itu masih terlalu cepat untuk di publikasikan. Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman serta pengembangan terkait kasus pabrik pembuatan sabu ini.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews