Malaysia Vonis 10 Tahun Penjara Warga Indonesia Penyelundup Imigran Gelap

Malaysia Vonis 10 Tahun Penjara Warga Indonesia Penyelundup Imigran Gelap

Ilustrasi.

Johor Bahru - Seorang pria Indonesia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi atas tuduhan menyelundupkan 18 orang imigran gelap (PATI) pada awal tahun ini.

Sidang putusan digelar pada Selasa (19/7/2022). Hakim Noor Hayati Mat menjatuhkan hukuman setelah terdakwa, Hermanda (27) mengaku bersalah atas tuduhan itu segera setelah dibacakan oleh juru bahasa pengadilan.

Berdasarkan surat dakwaan, pria yang bertindak sebagai asisten tekong itu dituduh menyelundupkan 18 imigran gelap yang juga WNI di Teluk Ramunia, Kota Tinggi, pada 20 Januari.

Dia didakwa berdasarkan Bagian 26A dari Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan dibaca bersama dengan Bagian 34 KUHP yang membawa hukuman penjara maksimum 15 tahun dan dapat dikenakan denda atau keduanya, jika dihukum.

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia), Johor, Azlan Bohari, sedangkan terdakwa tidak didampingi pengacara.

Baca: Tenggelam di Johor, Kapal Pengangkut Imigran Gelap Berlayar dari Batam

Noor Hayati memerintahkan agar hukuman terhadap terdakwa yang juga penyandang disabilitas (OKU) itu dimulai sejak ia ditangkap, yakni pada 20 Januari.

Terdakwa menggunakan kaki palsu karena kecelakaan pada tahun 2016.

Media sebelumnya melaporkan insiden di mana kapal yang membawa 27 imigran gelap dilaporkan tenggelam di Teluk Ramunia pada 20 Januari.

Dalam peristiwa itu, delapan korban tewas dan dua di antaranya masih hilang.

Sebanyak 19 korban lagi berhasil diselamatkan termasuk tersangka yang kemudian ditangkap usai penyidikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews