Malaysia Larang Rokok untuk Anak Kelahiran 2005 ke Atas

Malaysia Larang Rokok untuk Anak Kelahiran 2005 ke Atas

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Negara tetangga RI, Malaysia, menjadi negara pertama yang melarang konsumsi rokok dan vape pada anak yang lahir setelah 2005. Hal itu diatur di dalam RUU Pengendalian Tembakau dan Merokok yang disetujui kabinet pada 13 Juli 2022.

Aturan tersebut juga melarang para pedagang rokok menjual produk rokok pada kelompok orang yang tercakup dalam UU tersebut.

"Malaysia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang endgame generasi tembakau," ungkap Menteri Kesehatan Malaysia Khairy pada pertengahan Juli lalu.

Indonesia Setuju Terapkan Aturan Serupa

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), menegaskan, pihaknya amat setuju bila aturan serupa diterapkan di Indonesia. Mengingat di Indonesia, anak-anak bisa dengan mudah membeli rokok tanpa ada larangan dan pengawasan.

"Tentu saja saya sangat setuju kalau pembatasan usia rokok itu diatur dalam Undang-undang karena di lapangan memang anak kecil saja bisa beli rokok, alasannya disuruh bapaknya tanpa ada pengawasan apa pun. Di minimarket kan gampang banget," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait Dukungan Revisi PP109/2021 dari Organisasi Profesi Kesehatan, Jumat (12/8/2022).

Namun begitu, dr Piprim tak menutup mata bahwa besarnya jumlah anak di Indonesia juga menjadi sasaran industri rokok. Hal ini menjadi tantangan terkait upaya menekan konsumsi rokok pada anak-anak di Indonesia.

"Kalau regulasinya ada, saya sangat setuju sekali tentu signifikan. Tapi apakah mungkin? Ini ada lima juta anak pertahun, bayi lima juta pertahun lahir ada 90 juta anak. Ini pangsa yang sangat potensial untuk berjualan rokok," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews